Penetapan pengurus yang terdiri dari Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana LSP.
Unsur Pengarah
TB. Edie Trisna Rustama
Dasri
Asep Angga Kusumah
Ahmad Andria Rhesa
Indi Adrian Hendirheza
Unsur Pelaksana
Ketua : Viky Rachman Maulana
Sekretaris : Reny Mustika
Bendahara : Inne Novitasari
Komite Skema : R. Iman Rachman
Kepala Bagian Administrasi : Ricky Budiman
Kepala Bagian Sertifikasi : Buddy Hartaman
Kepala Bagian Manajer Mutu : Apip Syukur Apipi
IT :
Anto Tri Sulistiyo
Muhammad Faishal Arsawijaya
Saepulloh
Suparlin
Office Support : Agus Sugiarto
Kedudukan
LSP Teknik Tambang Prima Mandiri adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di
wilayah Republik Indonesia
Fungsi dan tugas
LSP Teknik Tambang Prima Mandiri memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan
tugas:
Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
Melaksanakan sertifikasi.
Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi.
Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK.
Memelihara kinerja asesor dan TUK.
Mengembangkan pelayanan sertifikasi
Wewenang LSP memiliki kewenangan antara lain:
Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP.
Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi.
Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan.
Mengusulkan skema baru.
Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
Tugas dan Wewenang Unsur Pengarah
Fungsi dan tugas
Tanggung jawab Unsur Pengarah adalah:
Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi
dan tujuan LSP;
Menetapkan rencana strategis program kerja dan anggaran belanja;
Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
Memobilisasi sumber daya.
Tugas dan Wewenang Ketua
Merumuskan kebijakan kegiatan operasional LSP Teknik Tambang Prima Mandiri;
Melaksanakan program kerja LSP Teknik Tambang Prima Mandiri;
Menetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan uji kompetensi
Mengevaluasi pelaksanaan uji kompetensi dan survaillance
Mengangkat dan memberhentikan karyawan LSP Teknik Tambang Prima Mandiri;
Mendelegasikan kewenangan kepada komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang
ditetapkan atas nama LSP Teknik Tambang Prima Mandiri;
Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah
Tugas dan Wewenang Sekretaris
Melaksanakan program kerja LSP Teknik Tambang Prima Mandiri
Berkomunikasi secara baik
Menyiapkan rencana program LSP Teknik Tambang Prima Mandiri
Membuat berbagai dokumen administrasi surat menyurat
Mendata surat masuk dan keluar.
Tugas dan Wewenang Bendahara
Mengelola keuangan LSP
Mendata arus keuangan LSP
Melaporkan hasil dari pengelolaan keuangan kepada Ketua LSP
Tugas dan Wewenang Kepala Bagian Sertifikasi
Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi (surveilan) dan
sertifikasi ulang;
Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;
Menyiapkan perangkata sesmen dan materiuji;
Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi (surveilan) dan
sertifikasi ulang;
Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
Membuat laporan pertanggungjawaban.
Tugas dan Wewenang Kepala Bagian Manajemen Mutu
Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP Teknik Tambang Prima Mandiri
sesuai Pedoman BNSP 201;
Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman
yang diacu;
Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
Membuat laporan pertanggungjawaban.
Tugas dan Wewenang Kepala Bagian Administrasi
Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP Teknik Tambang Prima Mandiri guna
terselenggaranya program sertifikasi profesi;
Melaksanakan tugas ketatausahaan organisasi dan keuangan LSP Teknik Tambang Prima
Mandiri;
Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
Membuat laporan pertanggungjawaban.
Di samping itu, LSP Teknik Tambang Prima Mandiri membentuk Komite Skema sebagai berikut:
Komite Skema bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.
Komite Skema diwakili oleh bagian-bagian penting dari pengarah secara seimbang tanpa ada
pihak yang mendominasi.
Struktur LSP terkait Pelatihan
LSP Teknik Tambang Prima Mandiri tidak boleh menawarkan jasa pendidikan dan/atau
pelatihan untuk pemohon dan peserta sertifikasi kompetensi kerja, kecuali pelatihan
untuk kepentingan internal LSP guna menjamin mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi
kerja dan penerapan sistem pengelolaan sertifikasi sesuai Pedoman ini.
Kelulusan dari suatu pelatihan dapat digunakan menjadi persyaratan suatu skema
sertifikasi (lihat 8.3). Pengakuan atau persetujuan LSP Teknik Tambang Prima Mandiri.
Terhadap kelulusan suatu pelatihan tidak boleh mengkompromikan ketidakberpihakan atau
mengurangi persyaratan penilaian dan sertifikasi.
LSP Teknik Tambang Prima Mandiri dapat menyediakan informasi mengenai pendidikan dan
pelatihan yang digunakan sebagai pra- syarat untuk mengikuti sertifikasi. Namun, LSP
Teknik Tambang Prima Mandiri tidak boleh menyatakan atau mensiratkan bahwa sertifikasi
akan lebih sederhana, lebih mudah atau lebih murah jika mengikuti pendidikan atau
pelatihan dari lembaga tertentu.
Menawarkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi personil dalam satu bagian dalam
perusahaan atau pemohon sertifikasi merupakan ancaman terhadap ketidakberpihakan. LSP
Teknik Tambang Prima Mandiri yang merupakan bagian struktur organisasi yang melakukan
pendidikan/pelatihan harus:
mengenali dan mendokumentasikan ancaman terkait ketidakberpihakan secara terus
menerus, dan harus mempunyai proses terdokumentasi untuk menunjukkan bagaimana
menghilangkan atau meminimumkan ancaman tersebut;
menunjukkan bahwa semua proses yang dilakukan LSP independen terhadap kegiatan
pelatihan sehingga dapat dipastikan kerahasiaan, keamanan informasi dan
ketidakberpihakan tidak dikompromikan;
tidak memberikan kesan bahwa pemanfaatan kedua layanan (pelatihan dan
sertifikasi) akan menguntungkan pemohon sertifikasi;
tidak mensyaratkan para peserta sertifikasi untuk menyelesaikan pendidikan atau
pelatihan di lembaga pendidikan/pelatihannya sendiri, sebagai persyaratan
eksklusif apabila ada pendidikan/pelatihan alternatif yang setara;
memastikan bahwa personil tidak menjadi penguji terhadap peserta sertifikasi
yang telah dididik atau dilatihnya untuk jangka waktu dua tahun sejak tanggal
terakhir pelaksanaan pendidikan/pelatihan; jangka waktu tersebut dapat
dipersingkat apabila LSP dapat menunjukkan bahwa hal tersebut tidak
mengkompromikan ketidakberpihakan