Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. Adapun pedoman sebagai dasar hukum pembentukan LSP Teknik Tambang Prima Mandiri ini didasarkan pada Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi. LSP Teknik Tambang Prima Mandiri bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi para asesi, dimana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP Teknik Tambang Prima Mandiri merupakan proses uji kompetensi yang dilakukan oleh tim penguji (asesor) yang terseleksi dari praktisi industri sektor pertambangan. LSP Teknik Tambang Prima Mandiri bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi di tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP Teknik Tambang Prima Mandiri mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak yang membutuhkan sertifikasi profesi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional dan internasional.
Dalam penggalian ide untuk pengerjaan logo TTPM ini membutuhkan riset dan development yang cukup menantang. Pasalnya keyword Lembaga Sertifikasi Profesi yang berhubungan dengan keyword teknik dan tambang ini telah ada sebelumnya. Sehingga, diferensiasi ini perlu digali lebih mendalam sehingga ditemukanlah value-value yang spesifik dan memunculkan ide terhadap logo yang akan dibuat.