Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.27/MEN/II/2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Pelaksanaan Pengoperasian Peralatan Penambangan.
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | MBP.MB01.001.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Unit Kerjanya |
2 | MBP.MB01.003.01 | Melaksanakan Komunikasi Timbal Balik |
3 | MBP.MB02.010.01 | Menerapkan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan Pertambangan dalam Perencanaan Tambang Terbuka |
4 | B.05TMB03.001.1 | Mempersiapkan Pengoperasian Peralatan Penambangan |
5 | B.05TMB03.004.1 | Mengoperasikan Alat Angkut |
6 | B.05TMB03.006.1 | Mengoperasikan Peralatan Pendukung |