Teknik Tambang Prima Mandiri

PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA


Standar Kompetensi Kerja Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor mineral dan batubara
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pengawas Operasional Pertama
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI :
  • Pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
  • Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara untuk SLTA Minimal 10 Tahun, D3 Minimal 3 Tahun dan/atau S1/S2/S3 Minimal 1 Tahun.
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan di Bidang PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PMB.PO02.001.01 Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan
2 PMB.PO02.002.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
3 PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
4 PMB.PO02.004.01 Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
5 PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
6 PMB.PO02.006.01 Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan
7 PMB.PO02.007.01 Melaksanakan Inspeksi
8 PMB.PO02.008.01 Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan