Standar Kompetensi Kerja Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | PMB.PO02.001.01 | Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan |
2 | PMB.PO02.002.01 | Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya. |
3 | PMB.PO02.003.01 | Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana |
4 | PMB.PO02.004.01 | Melaksanakan Investigasi Kecelakaan |
5 | PMB.PO02.005.01 | Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko |
6 | PMB.PO02.006.01 | Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan |
7 | PMB.PO02.007.01 | Melaksanakan Inspeksi |
8 | PMB.PO02.008.01 | Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan |