Teknik Tambang Prima Mandiri

PENGAWAS OPERASIONAL MADYA


Standar Kompetensi Kerja Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor mineral dan batubara
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pengawas Operasional Madya
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI :
  • Pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
  • Pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Pengawas Operasional Pertama.
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP)
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PMB.PO02.009.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
2 PMB.PO02.010.01 Mengelola Keselamatan Pertambangan
3 PMB.PO02.011.01 Mengelola Lingkungan Pertambangan
4 PMB.PO02.012.01 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
5 PMB.PO02.013.01 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
6 PMB.PO02.014.01 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Minerba
7 PMB.PO02.015.01 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
8 PMB.PO02.016.01 Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara