Standar Kompetensi Kerja Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | PMB.PO02.009.01 | Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) |
2 | PMB.PO02.010.01 | Mengelola Keselamatan Pertambangan |
3 | PMB.PO02.011.01 | Mengelola Lingkungan Pertambangan |
4 | PMB.PO02.012.01 | Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan |
5 | PMB.PO02.013.01 | Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara |
6 | PMB.PO02.014.01 | Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Minerba |
7 | PMB.PO02.015.01 | Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara |
8 | PMB.PO02.016.01 | Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara |