Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 5/165/AS.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Setifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
2 | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3 |
3 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
4 | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
5 | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
6 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |