Apa fungsi dan tugas LSP?
Halo sobat TTPM!
Tahukah kamu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mempunyai 2 fungsi?
Selain berfungsi sebagai certificator untuk melaksanakan sertifikasi profesi, LSP juga berfungsi sebagai developer untuk melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi.
Sebagai certificator LSP melaksanakan beberapa tugas seperti:
1. Membuat materi uji kompetensi
2. Menyediakan tenaga penguji (assesor)
3. Melakukan assessment
4. Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
5. Memantau kinerja Asesor dan TUK
Sedangkan sebagai developer LSP bertugas:
1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
2. Mengembangkan standar kompetensi
3. Mengkaji ulang standar kompetensi
Gimana sudah paham apa saja fungsi dan tugas LSP?
Jangan lupa follow instagram @lspttpm dan nyalakan notifikasi agar kamu tidak ketinggalan info menarik lainnya!